LIFE

22 Mei 2026

Bagaimana Keterwakilan Suara Perempuan dalam Parlemen Indonesia di Masa Kini?


Bagaimana Keterwakilan Suara Perempuan dalam Parlemen Indonesia di Masa Kini?

Text by Indah Ariani (photo DOC. Getty Images).

Kendati usia reformasi Indonesia masih seumur jagung, pada sekitar tahun 1999 menjelang pemilihan presiden, wacana untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam parlemen merebak dan menguat dari hari ke hari. Center for Electoral Reform (CETRO) yang antara lain digagas pendiriannya oleh Ani Soetjipto dan Smita Notosusanto, mengusulkan kuota spesifik, sebesar 30% terkait keterwakilan perempuan di parlemen.

Kala itu, setelah pemilu 1999, jumlah perempuan yang duduk di bangku parlemen baru mencapai 9%. “Gagasan 30% kuota perempuan dalam parlemen yang kami lahirkan lebih dari 20 tahun lalu itu berangkat dari ide dan upaya untuk mengatasi ketimpangan representasi politik perempuan lewat kebijakan khusus atau positive action untuk mengakhiri diskriminasi tersebut dengan memberi akses dan peluang yang sama bagi perempuan untuk memasuki dunia politik dan dicalonkan. Saat itu, kami memandang perlunya intervensi struktural melalui undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik untuk mengatasi kendala kultural berlapis yang dihadapi perempuan agar bisa berpartisipasi di dunia politik,” kata Ani Soetjipto.

Wacana 30% keterwakilan perempuan yang secara masif digemakan oleh CETRO dan lembaga pro demokrasi lainnya juga para aktivis perempuan dalam kurun 1999 hingga 2004, berhasil menaikkan keterwakilan ini. Selain berhasil membuahkan undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik yang mengatur soal keterwakilan dalam politik, pada pemilu 2004 dan selanjutnya, angka keterwakilan perempuan dalam parlemen mulai bertambah, meskipun jalannya terbilang perlahan. Pasca 2004, berbagai upaya afirmatif untuk meningkatkan peran perempuan dalam berbagai ranah politik terus dilakukan hingga hari ini.

Jaleswari Pramodhawardhani, peneliti politik dan militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang sejak 2016 menjabat sebagai Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden (KSP) meyakini bahwa keterlibatan perempuan dalam politik sangat penting untuk mencapai representasi yang adil dan beragam. Dengan memberikan kesempatan yang setara, kita dapat memastikan suara perempuan diakui dan dihargai dalam pembuatan keputusan yang memengaruhi masyarakat secara keseluruhan,” ujar Dhani, panggilannya.

Dalam pengantar bersama buku Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah yang diterbitkan oleh Cakra Wikara Indonesia (CWI), empat penulisnya, yakni Anna Margret, Yolanda Panjaitan, Mia Novitasari, Julia Ikasarana menyebutkan bahwa sejauh ini, kebijakan afirmatif terhadap keterlibatan perempuan baru terbatas pada lembaga penyelenggara pemilu. Para penulis belum melihat ada kebijakan afirmasi yang dikeluarkan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam ranah birokrasi maupun pimpinan daerah. Menurut mereka, pemahaman tentang perkembangan kebijakan afirmasi ini menjadi penting dalam upaya memperkuat keterwakilan perempuan di berbagai ranah strategis pembuat kebijakan. Lima ranah yang dibahas dalam buku tersebut mencakup keterwakilan perempuan dalam lima ranah politik, yaitu lembaga legislatif, lembaga penyelenggara pemilu yang mencakup Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, kepengurusan DPP partai politik, birokrasi di 34 kementerian dan pimpinan daerah.

(photo DOC. Getty Images).

KUANTITAS VS KUALITAS

Pengaturan tentang kuota 30% keterwakilan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatif telah diatur dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan pemilu. Dalam praktik di lapangan, persentase yang masih belum mencapai target 30% juga bergerak fluktuatif. Setelah meningkat menjadi 11,8% dalam pemilu 2004 dari hanya 9% di pemilu 1999, keterwakilan perempuan naik lagi ke angka 18% pada pemilu 2009. Namun, angka tersebut mengalami penurunan di pemilu 2014 menjadi hanya 17,86%. Kendati hanya sedikit saja selisih angkanya, penurunan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan yang sejak 1999 memperjuangkan keterwakilan.

Penurunan tersebut menjadi peringatan untuk kembali meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif nasional ke angka 20,8%. Presentase tersebut mewakili 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI. Hal yang juga menjadi kabar baik bagi keterwakilan perempuan di Lembaga legislatif adalah terpilihnya dua perempuan di jajaran petinggi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Permuyawaratan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Jabatan Ketua DPR RI, untuk pertama kalinya diemban oleh seorang perempuan, yakni Puan Maharani, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Sementara Wakil Ketua MPR RI, diemban oleh Lestari Moerdijat, politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Walaupun pencapaian perempuan cukup menggembirakan di ranah legislatif, kesangsian atas kualitas perempuan dalam parlemen dan politik masih mengalir. “Kebanyakan pertanyaan yang diajukan selalu punya kecenderungan mendikotomikan antara keterwakilan deskriptif atau kuantitas pemenuhan angka 30%, dengan representasi substantif serta secara tidak fair menyatakan bahwa perempuan politisi selalu lebih tidak berkualitas dibanding politisi laki-laki karena keterlibatan perempuan politisi dapat dilakukan karena adanya kebijakan afirmasi 30%,” cetus Ani gusar.

Secara tegas Ani menolak pandangan seperti itu yang dianggapnya memiliki bias dan cenderung ikut melanggengkan subordinasi perempuan dan stereotipe tentang laki-laki dan perempuan yang tidak tepat. “Tidak semua politisi perempuan tidak berkualitas dan tidak semua politisi laki laki berkualitas. Tidak sedikit laki-laki politisi yang tidak bermutu dan korup dan ada juga politisi perempuan yang berprestasi dan tidak korup,” katanya.

Ani menyebut beberapa nama politisi yang menurutnya berprestasi dan berkualitas dengan perspektif gender yang baik antara lain Diah Pitaloka dari PDI Perjuangan, Putri Komarudin dari Partai Golkar, Taufik Basari dan Willy Aditya dari Partai Nasional Demokrat, dan Saraswati dari Partai Gerindra. Menurut Ani, perempuan dan laki-laki dalam politik harus diukur dengan standar yang sama terutama dalam hal integritas dan akuntabilitas. “Dengan logika ini, tidak perlu ada standar penyeleksian integritas untuk caleg (calon legislatif) perempuan, karena yang tidak berintegritas juga ada kaum laki laki. Penilaian terhadap kinerja mereka harus didasarkan pada tindakan dan keputusan mereka, bukan prasangka gender,” ujarnya.

(photo DOC. Getty Images).

PENDEKATAN KRITIS BERLANDASKAN SUBSTANSI

Disusun sejak 2012, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) awalnya bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKSA). RUU ini pertama kali dibahas di DPR pada Rabu 25 Mei 2012, namun baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR pada 2016. Namun jalannya pun masih tak mulus. Masa tunggunya baru berakhir ketika DPR RI, di bawah kepemimpinan Puan Maharani mengesahkannya menjadi Undang-Undang pada 2022.

Dhani pun melihat disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS sebagai pencapaian baik bagi perjuangan perempuan di ranah politik. “Menuju pengesahan terjadi proses panjang yang melibatkan banyak pihak seperti masyarakat sipil, akademisi, media, pemerintah, parlemen khususnya politisi perempuan di Senayan, bahkan komunikasi dan koordinasi dengan cabang kekuasaan legislatif juga dilakukan. Belum pernah sebuah RUU yang akan diterbitkan melibatkan proses seinklusif ini,” kata Dhani. Ia memberi nilai baik pada partisipasi semua pihak yang sangat konkret sehingga Puan Maharani yang sedang menjabat sebagai Ketua DPR RI pada akhirnya harus memimpin dan memutuskan pengesahan RUU strategis ini. “Kepemimpinan Puan Maharani memberikan dorongan penting untuk mengatasi kendala yang telah menghambat pengesahan RUU tersebut selama lebih dari 20 tahun. Kita dapat melihat bagaimana kepemimpinan perempuan dapat membawa perspektif unik dan sensitif terhadap isu-isu gender, sehingga dapat mempercepat langkah-langkah legislasi yang mendukung perlindungan perempuan dari kekerasan,” kata Dhani.

(photo DOC. Getty Images).

AGENDA BESAR PEMBAWA PERUBAHAN

Namun persoalan keterwakilan perempuan dalam ranah politik bukan satu-satunya tujuan yang ingin dicapai. Ada agenda lebih besar untuk memastikan bahwa keterlibatan dan afirmasi keterwakilan perempuan ini juga bisa membawa perubahan baik bagi kesejahteraan perempuan dan anak-anak. “Hal-hal yang perlu ditingkatkan dari politisi perempuan adalah menyadari bahwa keterwakilan yang utuh hanya dapat dipraktikkan ketika seseorang memahami landasan yang tidak hanya mengandalkan pada jenis kelaminnya, tapi juga kesadaran yang lebih tinggi untuk bisa mengenali kelompok yang lebih luas, bukan cuma perempuan, beserta kepentingannya. Diperlukan kepekaan, responsiveness dan kerelaan (willingness) untuk bertindak membela kepentingan kelompok rentan dan marjinal,” papar Ani.

Sementara Dhani menyoroti perihal substansi dan kualitas keterwakilan perempuan dalam politik yang juga menjadi titik krusial selain jumlah yang fokus pada presentase 30%. “Penting untuk bisa memastikan bahwa perempuan yang terpilih memiliki peran aktif, pengaruh nyata, dan berkontribusi dalam pembuatan keputusan. Perlu juga memerhatikan inklusivitas kebijakan yang mewakili beragam pengalaman perempuan, serta memastikan bahwa struktur politik mendukung kesetaraan dan mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin menghalangi partisipasi perempuan secara substansial,” katanya.

Dari segala teori yang dapat diterapkan, sesungguhnya kemauan politik atau political will dan semangat untuk mewujudkannya merupakan elemen penting yang dapat membuat kehadiran perempuan akan membawa dampak baik bagi kesejahteraan masyarakat. Kaum perempuan harus terus melakukan berbagai kolaborasi untuk memastikan kehadirannya dapat signifikan untuk membangun kemanusiaan. Jalan perjuangan perempuan di ranah politik masih sangat panjang. Masih banyak hal yang harus terus diperbaiki sebelum dapat benar-benar nyaman dilalui. Hanya dengan bersatu dan saling bantu, jalan itu tak akan henti dibangun agar generasi mendatang dapat tetap melanjutkan perjuangan dan pembangunannya.