10 Mei 2026
Rukka Sombolinggi Menentang Penghapusan Wilayah Adat
PHOTOGRAPHY BY MATATA/Batara
RUKKA SOMBOLINGGI (Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
Di tengah bahasa pembangunan yang semakin teknokratis, tanah kerap direduksi menjadi angka; dihitung, dipetakan, lalu dialokasikan. Namun bagi Rukka Sombolinggi, tanah tidak pernah netral. Ia adalah ruang di mana identitas dibentuk, kuasa dipertarungkan, dan masa depan diputuskan. Melalui kerja dan pemikirannya, Rukka menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan semata soal kerusakan lingkungan, melainkan tentang siapa yang diakui keberadaannya, siapa yang disingkirkan, dan siapa yang kehilangan hak untuk menentukan arah hidupnya sendiri.
Di banyak ruang kebijakan, tanah dibahas dalam satuan yang dingin: hektare, peta, konsesi, dan proyeksi investasi. Ia dipetakan, diberi koordinat, lalu dinegosiasikan seolah tidak memiliki ingatan. Namun bagi Rukka Sombolinggi, tanah tidak pernah sekadar ruang geografis. Ia adalah identitas; ruang hidup tempat manusia memahami dirinya, merawat ingatan leluhur, dan membayangkan masa depan.
Krisis ekologis, dalam cara Rukka membacanya, tidak pernah berdiri sebagai sekadar kerusakan alam. Ia adalah krisis relasi kuasa—tentang siapa yang berhak menentukan makna tanah, siapa yang berwenang mengaturnya, dan siapa yang harus kehilangan. Ketika tanah diambil, yang hilang bukan hanya ruang hidup, tetapi cara sebuah komunitas memahami dirinya. Sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)—organisasi yang mewadahi lebih dari 2.600 komunitas adat di seluruh Indonesia—Rukka berdiri di antara dua dunia: ruang adat yang ditopang memori kolektif, dan ruang negara yang bergerak dalam bahasa hukum, sertifikasi, dan investasi. Di persimpangan itu, ia bukan hanya advokat, melainkan seorang penerjemah: mengartikulasikan nilai-nilai leluhur ke dalam bahasa kebijakan tanpa mereduksinya.
Rukka memiliki dedikasi yang panjang terhadap gerakan hak-hak masyarakat adat. Ia lahir di Toraja, Sulawesi Selatan, pada 15 Oktober 1973—di sebuah lanskap yang bagi banyak orang mungkin hanya terlihat sebagai wilayah budaya, tetapi bagi Rukka adalah fondasi eksistensi. Dari sanalah ia belajar bahwa tanah tidak dimiliki, melainkan diwarisi. Pendidikan formalnya—dari Fakultas Pertanian di Universitas Hasanuddin hingga gelar Master dalam International Development Studies di Chulalongkorn University, Thailand—membekalinya dengan kerangka analitis untuk membaca struktur global. Namun pengalaman panjangnya dalam advokasi, sejak akhir 1990-an bersama jaringan pembelaan masyarakat adat hingga memimpin proyek-proyek regional di UNDP, yang membentuknya sebagai pemikir politik yang tajam tentang tanah dan kuasa.
Kariernya di AMAN berkembang perlahan namun konsisten: dari advokat nasional, koordinator advokasi internasional, hingga Deputi Sekjen bidang hukum dan politik, sebelum akhirnya menjadi Sekretaris Jenderal pertama perempuan dalam sejarah organisasi tersebut. Ia juga terlibat dalam jaringan global masyarakat adat, menjadi bagian dari Dewan Eksekutif Pakta Masyarakat Adat Asia (Asia Indigenous Peoples Pact dan kontributor tetap The Indigenous World—sebuah publikasi tahunan yang mendokumentasikan kondisi masyarakat adat di seluruh dunia. Jejak ini menunjukkan bahwa Rukka tidak hanya bekerja di level lokal, tetapi juga mengartikulasikan isu masyarakat adat Indonesia dalam percakapan global tentang iklim, biodiversitas, dan hak asasi manusia.
Pada akhirnya, persoalan tanah tidak pernah benar-benar tentang tanah. Ia adalah tentang ingatan yang dipertahankan, tentang identitas yang tidak ingin dihapus, dan tentang hak paling dasar untuk menentukan bagaimana seseorang hidup dan di mana ia akan kembali. Semua perdebatan tentang hukum, pembangunan, hingga krisis iklim selalu kembali pada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar, siapa yang berhak menyebut sebuah tanah sebagai rumah, dan siapa yang harus belajar hidup tanpa itu. Di tengah dunia yang terus bergerak menjauh dari akarnya sendiri, suara Rukka Sombolinggi mengingatkan sesuatu yang sederhana namun kerap dilupakan: bahwa tanpa tanah, manusia bukan hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga kehilangan cara untuk memahami dirinya sendiri.

Sebenarnya apa arti dari ‘wilayah adat’?
“Tanah, wilayah, dan sumber daya adalah identitas. Dari sanalah seluruh identitas kultural dan politik masyarakat adat berasal. Saya sebagai orang Toraja, identitas saya tidak bisa dipisahkan dari wilayah Toraja itu sendiri. Segala yang saya miliki—baik secara individu maupun genealogis—berakar dari sana. Tanah itu bukan sekadar tempat tinggal, tetapi fondasi dari seluruh eksistensi. Di situlah aturan dibuat, norma dijalankan, dan konflik diselesaikan. Bagi masyarakat adat, tanah adalah rumah dalam arti yang paling utuh—tempat kita lahir, hidup, dan pada akhirnya kembali. Bahkan cita-cita tertinggi adalah dikuburkan di tanah leluhur. Itu bukan soal kepemilikan, tetapi tentang keterhubungan lintas generasi. Jika tanah itu hilang, maka identitas itu juga hilang. Karena identitas selalu punya tempat.”
Dalam narasi pembangunan dan investasi, di mana masyarakat adat ditempatkan?
“Kita harus melihat ini secara historis. Indonesia mewarisi logika kolonial seperti Domein Verklaring, di mana tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dianggap milik negara. Logika ini tidak benar-benar hilang—ia hanya berubah bentuk. Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara ini terbentuk. Tetapi ketika negara hadir, wilayah adat yang dihuni turun-temurun justru dianggap “tanah kosong”. Dari situlah negara memberikan izin—untuk tambang, perkebunan, kawasan konservasi. Di situlah muncul apa yang disebut konflik agraria. Tapi sebenarnya istilah “konflik” tidak tepat, karena konflik seolah-olah dua pihak setara. Dalam kenyataannya, masyarakat adat dilemahkan secara hukum, secara politik, bahkan secara stigma. Kami pernah disebut suku terasing, bahkan dianggap sebagai penyandang masalah sosial. Itu bentuk dehumanisasi yang sangat sistemik.”
Banyak wilayah adat belum diakui negara. Apa dampaknya?
“Dampaknya sangat nyata. Wilayah yang sudah dihuni turun-temurun bisa dengan mudah diberikan izin kepada perusahaan. Tambang masuk, perkebunan masuk, proyek infrastruktur masuk. Padahal di situ ada kehidupan. Ini bukan hanya soal kehilangan tanah, tetapi kehilangan sistem kehidupan. Karena bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar sumber daya. Ia adalah ruang hidup yang menyatukan ekonomi, budaya, dan spiritualitas.”
Artinya menjaga wilayah adat berarti menjaga lingkungan?
“Betul. Data kami menunjukkan sekitar 60% wilayah adat berada di kawasan hutan. Dan hutan-hutan terbaik yang tersisa di Indonesia hari ini, salah satunya karena dijaga oleh masyarakat adat. Laporan dari IPCC dan berbagai badan internasional juga menunjukkan kontribusi besar masyarakat adat dalam menjaga biodiversitas dan mengatasi perubahan iklim. Jadi kalau kita serius bicara solusi krisis iklim, investasi terbesar yang bisa dilakukan adalah melindungi masyarakat adat. Karena mereka sudah melakukannya selama ratusan tahun.”
Dalam narasi global tentang krisis iklim, masyarakat adat sering disebut “penjaga hutan”. Apakah label itu cukup adil atau justru menyederhanakan perjuangan yang jauh lebih kompleks?
“Istilah “penjaga hutan” itu tidak sepenuhnya salah, tetapi sangat menyederhanakan kenyataan. Masyarakat adat tidak pernah bangun pagi dengan tujuan menjadi penjaga hutan. Mereka hidup sebagai manusia yang memiliki sistem kehidupan yang utuh—dan dari cara hidup itulah hutan tetap terjaga. Jadi menjaga hutan bukan peran yang dipilih, melainkan konsekuensi dari relasi yang sangat dalam antara manusia dan alam.
Ketika narasi global menyebut kami sebagai “penjaga hutan”, sering kali yang terjadi adalah reduksi. Seolah-olah kami hanya relevan sejauh kami menjaga lingkungan. Padahal yang kami perjuangkan adalah hak untuk hidup sebagai masyarakat—dengan identitas, dengan wilayah, dengan sistem nilai. Data memang menunjukkan bahwa wilayah adat mencakup sebagian besar hutan yang tersisa dan terjaga di Indonesia. Tapi kalau hanya berhenti di sana, kita kehilangan konteks yang paling penting: bahwa hutan itu terjaga karena ada sistem sosial, hukum adat, dan relasi spiritual yang hidup di dalamnya. Jadi persoalannya bukan sekadar “siapa menjaga hutan”, tetapi siapa yang diakui sebagai subjek yang punya hak atas wilayahnya sendiri.
Bagaimana Anda mendefinisikan kedaulatan ekologis dari perspektif masyarakat adat? Apa bedanya dengan konsep konservasi yang sering diusung negara atau korporasi?
“Bagi masyarakat adat, kedaulatan ekologis tidak pernah dipisahkan dari kedaulatan atas wilayah. Kedaulatan itu berarti kemampuan untuk mengatur dan mengurus kehidupan sendiri—termasuk bagaimana tanah, hutan, dan sumber daya digunakan. Itu bukan hanya soal pengelolaan teknis, tetapi juga tentang kewenangan politik dan sistem nilai. Berbeda dengan konsep konservasi yang sering diusung negara atau korporasi, yang cenderung melihat alam sebagai objek yang harus dilindungi dari manusia. Dalam banyak kasus, konservasi justru memisahkan manusia dari alam—membuat taman nasional, menetapkan kawasan lindung, lalu melarang masyarakat adat tinggal di sana.
Padahal bagi kami, manusia bukan ancaman bagi alam. Justru kami adalah bagian dari ekosistem itu. Masyarakat adat punya aturan yang sangat jelas tentang bagaimana hutan digunakan, kapan boleh mengambil, kapan harus membiarkan. Ada batasan-batasan yang tidak ditulis dalam undang-undang, tetapi dijalankan secara turun-temurun. Jadi kedaulatan ekologis bukan sekadar menjaga alam, tetapi menjaga relasi antara manusia dan alam agar tetap seimbang. Kalau relasi itu rusak—entah karena eksploitasi atau karena pemisahan yang dipaksakan—maka krisis ekologis tidak bisa dihindari.”
Bagaimana posisi perempuan adat dalam konflik agraria?
“Perempuan adat selalu memikul beban berlapis. Kita sering menganggap perempuan berdaya ketika mereka bekerja di luar rumah, punya penghasilan, punya karier. Tapi kita tidak pernah memberi nilai politik yang sama pada perempuan yang bekerja di rumah—yang menyiapkan makanan, merawat anak, menjaga komunitas. Dalam masyarakat adat, ruang domestik itu justru ruang kuasa. Perempuan mengelola pangan, obat-obatan, kehidupan sehari-hari. Tanah dan rumah adalah sumber otoritas mereka. Ketika wilayah adat dirampas, perempuan adalah pihak pertama yang kehilangan ruang itu. Dan ironisnya, dunia sering tidak melihat itu sebagai kehilangan.”
Apa tantangan memimpin sebagai perempuan adat?
“Kita hidup dalam sistem yang sangat patriarkal. Perempuan dinilai dengan standar yang berbeda. Dibilang emosional, labil, bahkan dinilai dari penampilan. Hal-hal seperti itu tidak pernah dialami pemimpin laki-laki. Tapi saya tidak melihat itu sebagai beban. Saya tidak bekerja untuk membuktikan diri. Saya bekerja karena saya percaya pada nilai yang saya perjuangkan. Saya hanya menjalankan amanah—menerjemahkan visi masyarakat adat ke dalam kerja sehari-hari.
Apakah pernah ada momen ketika perjuangan ini terasa terlalu berat?
“Tentu ada. Ketika ada masyarakat adat digusur paksa dan kita tidak bisa berbuat banyak, itu sangat menyakitkan. Ada kalanya kita kalah—dengan kekuasaan, dengan uang, dengan senjata. Kami menerima laporan hampir setiap hari. Bahkan sering kali kekerasan terjadi di akhir pekan. Jadi pekerjaan ini tidak pernah berhenti. Karena itu kami membangun jaringan—pemuda adat, perempuan adat, pengacara, jurnalis—semua bergerak bersama. Ini bukan perjuangan individu, tetapi kolektif.”
Apa yang paling sering disalahpahami publik tentang masyarakat adat?
“Salah satu kesalahpahaman terbesar adalah anggapan bahwa masyarakat adat itu terbelakang, primitif, atau anti-pembangunan. Padahal masyarakat adat bukan menolak pembangunan. Kami hanya menolak pembangunan yang merampas ruang hidup dan menghilangkan hak kami untuk menentukan masa depan sendiri. Ada juga anggapan bahwa kami hanya memperjuangkan kepentingan sendiri. Padahal yang kami lakukan—menjaga hutan, menjaga tanah, menjaga ekosistem—justru menopang kehidupan yang lebih luas, termasuk masyarakat urban. Dalam banyak hal, masyarakat adat justru menutup dampak dari gaya hidup konsumtif yang berkembang di kota-kota.
Kesalahpahaman lain adalah melihat masyarakat adat sebagai kelompok yang statis, yang terjebak di masa lalu. Padahal kami sangat dinamis. Kami beradaptasi, berubah, dan terus menegosiasikan tradisi dengan konteks zaman. Yang kami pertahankan bukan masa lalu, tetapi prinsip—tentang bagaimana hidup yang adil, seimbang, dan tidak merusak. Dan mungkin yang paling penting: masyarakat adat bukan objek yang perlu diselamatkan. Kami adalah subjek—yang punya pengetahuan, pengalaman, dan hak untuk menentukan jalan kami sendiri.”
Apa warisan pemikiran yang ingin Anda tinggalkan?
“Kesadaran. Bahwa masyarakat adat bukan kelompok primitif atau anti-pembangunan. Kami menjaga tanah bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk semua. Kami tidak meminta orang kota hidup seperti kami. Tapi hiduplah lebih bijak. Kurangi konsumsi berlebihan. Sadari bahwa setiap pilihan—makanan, pakaian, kendaraan—punya dampak terhadap lingkungan. Dan yang paling penting, jangan diam. Periksa pemerintah. Awasi kebijakan. Bersuaralah. Karena yang diinginkan oleh kekuasaan adalah masyarakat yang diam.”
Jika generasi muda semakin jauh dari alam, kita akan kehilangan apa?
“Kita kehilangan sesuatu yang paling mendasar: koneksi. Segala sesuatu di bumi ini saling terhubung. Ketika kita kehilangan relasi dengan alam, kita kehilangan kemampuan untuk memahami kehidupan itu sendiri. Kalau kita terus merusak lingkungan, lalu kita akan hidup di mana? Kita tidak harus kembali ke hutan, tapi kita harus belajar membaca alam. Setidaknya memahami arah angin, merasakan tanah di bawah kaki kita. Sebab pada akhirnya, kita semua hidup dari tanah. Dan tanpa tanah, tidak ada masa depan.”
aktivis perempuan
rukka sombolinggi
aktivis toraja
hukum adat
wilayah adat
aliansi masyarakat adat nusantara